PA Soe Teken PKS dan MoU dengan PT. Pegadaian Cabang Soe, Bahas Hak-Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian
SOE – Selasa (16/9/2025) Pengadilan Agama Soe menggelar agenda penting berupa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT. Pegadaian Kantor Cabang Soe. Kerja sama ini berfokus pada perlindungan serta pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya terkait akses keuangan yang lebih mudah dan berkeadilan.
Acara berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Soe dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Fauziah Burhan, S.H.I., Kepala Cabang Pegadaian Soe, serta Quelberta J Mbulu Guna yang secara resmi menandatangani dokumen PKS dan MoU.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Soe menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi para pihak yang sering menghadapi kendala pemenuhan nafkah pasca perceraian. “Perjanjian ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak mantan istri dan anak tidak terabaikan, dengan adanya dukungan layanan dari Pegadaian sebagai mitra keuangan,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari pihak Pegadaian mengenai berbagai produk dan layanan yang dapat membantu masyarakat, termasuk skema tabungan emas, pembiayaan, serta layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga pasca perceraian.
Kepala Cabang Pegadaian Soe menambahkan, “Kami berkomitmen memberikan edukasi sekaligus fasilitas yang mempermudah masyarakat dalam menjaga keberlangsungan hak ekonomi, terutama bagi anak-anak agar tidak terputus dalam akses pendidikannya.”
Melalui sinergi ini, PA Soe dan Pegadaian berharap terwujudnya kolaborasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan, terutama dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan humanis.